Demak – Lidik Krimsus – RI.net. Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat ke Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) serta fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat salah satu Desa (red) yang terletak di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak – Provinsi Jawa Tengah, maka dalam hal ini Lidik Krimsus RI telah melaporkan ke Kejaksaan Negari Demak tentang adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun 2018 s/d 2022 Khususnya Tahun Anggaran 2018 dan Dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desanya di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Bahkan Masyarakat mengetahui bahwa di Desa itu di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak banyak terindikasi penyelewengan terhadap keuangan desa Tahun 2018 s/d 2022 khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dengan adanya penyampaian laporan keuangan Desa TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai dengan Realisasi yang ada dialami oleh masyarkat desa dilapangan. serta DUGAAN PENYALAH GUNAAN WEWENANG ,PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN SECARA PRIBADI OLEH KEPALA DESA KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:
Kepala Desa atau Aparatur Pemerintahan Desa diKecamatan Guntur Kabupaten Demak tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018.
Hal ini terbukti bahwa di Desa itu di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak diduga tidak terpampang papan informasi tentang APBDes 2018 serta Realisasi Pelaksanaan APBDes 2018, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;
diduga BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 karena diduga tidak memiliki dokumen APBDes 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada BPD maupun SPJ Realisasi APBDes 2018 sebagai tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. hal ini disampikan salah satu masyarakat desa
Kepala Desanya di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 dalam pelaksanaannya telah diduga tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait, terbukti menurut keterangan salah satu masyarakat untuk pembelanjaan material bangunan dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa sendiri.
Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak selama Periode Tahun Anggaran 2018 dilapangan dilakukan dan dilaksanakan Pembelanjaan material oleh Kepala Desa dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi, adapun untuk SPJ Pelaksanaan Kegiatan dibuatkan oleh orang lain (tidak pelaku kegiatan bahkan menurut keterangan dibuatkan oleh orang diluar desanya ) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan, untuk itu banyak dugaan maladministrasi serta diduga pemalsuan tandatangan yang disinyalir perbuatan melawan hukum yang perlu diuji kompetensinya;
Sesuai SK Bupati Demak No.141/182 Tahun 2015 tentang Pengesahan 9 (sembilan) Anggota BPD Desa itu yang berada di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Masa Bhakti 2015-2021, terdapat Anggota BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya Anggota BPD.
Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugas secara berturut-turut sebab terikat jam kerja di instansi tempat bekerja, serta salah satu Anggota BPD mengundurkan diri mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Gaji Tahun 2017,
salah satu Anggota BPD mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan PILEG Kabupaten Demak Tahun 2019, dan salah satu Anggota BPD juga ada yang meninggal dunia pada tahun 2020 sehingga tidak effektif menjalankan Tugas dan kewajibannya sebagai Fungsi BPD untuk melakukan pengawasan jalannnya pemerintahan desa;
Menurut Keterangan, bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Fisik di Tahun 2018 dengan total anggaran + Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) di Fokuskan untuk Pembangunan Pasar Desa, akan tetapi hingga saat ini tahun 2023 kondisi bangunan pasar masih belum terselesaikan (mangkrak);
Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2023 (proyek pasar desa mangkrak) padahal Kepala Desa telah melakukan pemungutan liar secara pribadi penjualan lapak (di dalam kwitansi bukan sewa lapak akan tetapi pembelian lapak pasar) kepada masyarakat pada akhir Tahun 2018 dan awal tahun 2019 sebesar 30% (tiga puluh persen) Tanpa Adanya Berita Acara Kesepakatan Persetujuan Musyawarah Desa yang menjadi Ketetapan PERDES (Peraturan Desa), terbukti pungutan pembayaran dilakukan di rumah Kepala Desa serta beberapa Kwitansi Pungutan liar yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Desa sendiri dari jumlah sekitar 66 lapak pasar.
Saat dikonfirmasi kepala desa tidak menjawab awak media baik lewat whasup dan telepon untuk dimintai konfirmasi. Sehingga laporan yang di tujukan kepada kepala Kejaksaan Demak telah dilayangkan.
Saat berita ini diturunkan akan melakukan konfirmasi pihak-pihak terkait.( tim – Investigasi Lidik Krimsus RI )